ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP IJTIHAD HAKIM DALAM PENENTUAN HAK-HAK ISTRI PADA CERAI TALAK VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU

Penulis

  • Munawaroh Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Zuhraini Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Nurnazli Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Kata Kunci:

Ijtihad, Hakim, Hak Istri, Cerai Talak

Abstrak

Penelitian ini mengkaji analisis hukum keluarga Islam terhadap putusan hakim di Pengadilan Agama Pringsewu, berupa putusan verstek cerai talak, yang mana diantara putusan-putusan tersebut terdapat yang memberikan hak-hak kepada perempuan sebagaiamana dalam Putusan Nomor: 880/Pdt.G/2021/PA.Prw dan ada pula yang tidak terdapat hak-hak kepada perempuan sebagaimana Putusan Nomor: 352/Pdt.G/2021/PA.Prw. Sehingga berangkat dari latar belakang masalah yang akan diteliti pada penelitian ini akan mengkaji mengenai pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara cerai talak secara verstek yang terdapat dua tipe putusan di atas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research, dilaksanakan di Pengadilan Agama Pringsewu, dengan cara mengumpulkan data-data mengenai ijtihad hakim dalam menentukan hak-hak istri pada cerai talak verstek dan putusan cerai talak verstek pada Pengadilan Agama Pringsewu. Sumber dataprimer dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor: 880/Pdt.G/2021/PA.Prw dan Putusan Nomor: 352/Pdt.G/2021/PA.Prw. dan sumber skundernya adalah buku, tesis, disertasi, jurnal maupun artikel yang ada kaitannya dengan penelitian. Dianalisis menggunakan teori mashlahah. Hasil penelitian ini adalah Ijtihad hakim dalam penentuan hak-hak istri pada cerai talak verstek di Pengadilan Agama Pringsewu pada Putusan Nomor:880/Pdt.G/2021/PA.Prw dan Putusan Nomor: 352/Pdt.G/2021/PA.Prw, adalah didasarkan keadaan istri. Jika istri patut maka bisa mendapatkan hak nafkah iddah dan mut’ah, jika istri nusyuz, maka istri kehilangan hak nafkah iddah dan mut’ah. Kemudian dalam pemberian hak nafkah iddah dan mut’ah didasarkan atas asas kepatutan dan kemampuan suami, yang mana besarannya adalah hasil dari ijtihad hakim dari penghasilan kerja atau penilaian ekonomi suami. Tinjauan hukum keluarga Islam bahwa telah sesuai prinsip hukum keluarga Islam yaitu sesuai dengan  dengan mashalahah mursalah sebagaimana yang dikonsepkan oleh Yusuf Qardhawi.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004).

Abu Hamid Muhammad al-Gazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, Juz ke-1 (Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 1417 H/1997 M) Arsip

Pengadilan Agama Pringsewu Tahun 2022

Cholid Naruko, Abu Achmadi, Metodologi Penelitian (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007)

Hasil kajian observasi riset di Pengadilan Agama Pringsewu

Hasil wawancara dengan Bapak Muhajir Anshori, S.HI., selaku Hakim Pengadilan Agama Pringsewu, pada tanggal 7 September 2022.

Hasil wawancara dengan Bapak Nurman Ferdiana, S.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Pringsewu, pada tanggal 5 September 2022.

Hasil wawancara dengan Ibu Nurul Hikmah, S.Sy., selaku Hakim Pengadilan Agama Pringsewu, pada tanggal 1 September 2022.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Julianto, Muhammad, Dampak Perceraian dan Pemberdayan Keluarga (Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri), Vol. 1, No. 1, 2016.

Muhammad Syaifudin, Hukum Perceraian ,(Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013)

Muhammad, Bakhtiar Hasan Arza, Perceraian Dan Perubahan Sosial Di Kabupaten Bungo (Studi Terhadap Tren Pola Perceraian dari Talak Cerai ke Gugat Cerai), Vol. 26, Nomor. 2, 2010

Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Putusan No. 352/Pdt.G/2021/PA.Prw

Putusan No. 880/Pdt.G/2021/PA.Prw.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama

Yusuf al-Qaradawi, Madkhal li Dirasat al-Syari‘ah al-Islamiyyah, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1990)

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-19 — Diperbaharui pada 2023-06-25

Versi

Cara Mengutip

Munawaroh, Zuhraini, & Nurnazli. (2023). ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP IJTIHAD HAKIM DALAM PENENTUAN HAK-HAK ISTRI PADA CERAI TALAK VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU. Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah Dan Hukum Keluarga, 2(1). Diambil dari https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/7 (Original work published 19 Mei 2023)