PANDANGAN ORGANISASI ISLAM TENTANG WAKAF DI BAWAH TANGAN DI KABUPATEN WAY KANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Fauzi Fadhillah, Iskandar Syukur, Abdul Qodir Zaelani

Abstrak

Artikel ini bertujuan mengkaji mengenai pandangan organisasi Islam tentang wakaf di bawah tangan di Kabupaten Way Kanan perspektif hukum Islam. penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau filed research, yang dilaksanakan di Kabupaten Way Kanan, dalam rangka untuk melihat pandangan organisasi Islam NU, Muhammadiyyah dan LDII mengenai wakaf di bawah tangan. Sumber data primer dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian penelitian ini dianalisis secara kualitatif, menggunakan pendekatan analisis hukum Islam. Hasil penelitian bahwa dalam melakukan wakaf, menurut ormas Nahdlatul Ulama (NU) memperbolehkan melakukan wakaf dengan melihat terlebih dahulu manfaatnya. Apakah banyak manfaat atau tidak, tepat sasaran atau tidak. Berbeda dengan ormas Muhammadiyah dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) selagi tidak menyalahi syarat dan memenuhi syarat untuk wakaf menurut islam, maka wakaf diperbolehkan. Karena dua ormas ini tidak mengikuti mazhab imam tertentu. Melihat dari praktik wakaf menurut Organisasi Islam yang ada di Kabupaten Way Kanan, hukum Islam melihatnya dengan baik. Praktik perwakafan berjalan dengan baik tanpa menyebabkan masalah seperti tidak memenuhi syarat dalam wakaf menurut islam walaupun berbeda pendapat menurut ormas islam yang terpenting memenuhi syarat dalam berwakaf menurut agama islam. Permasalahan yang ditemukan adalah legalitasan atau administrasi wakaf itu sendiri yang dimana masih banyak tanah wakaf yang belum ada sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf yang diberikan oleh lembaga pemerintahan setelah melakukan wakaf sebagai bukti wakaf untuk dasar hokum agar tidak terjadinya sengketa.

Referensi

Abdul Halum Hukum Perwakafan di Indonesia (Jakarta: Ciputat Press, 2005)

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, 1st ed. (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islamdan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf (Jakarta, t.t.), 3.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Masyarakat Islam Dan Perkembangan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia (Jakarta, 2006)

Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah Klasik Dan Kontemporer (Hukum Perjanjian Bisnis Dan Sosial) (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012).

Kementerian Agama Republik Indonesia, 2006.

Khalid Ibn Ali Muhammad Al Masyiqoh, Al-Jami’ lilahkami Waqfi Walhibati Wa Washoyaa, vol. 1 (Qatar, 2013), 51.

Muhammad Abid Abdullah Al Kabisi, Hukum Wakaf (Jakarta: Iman Press dan Dpmpet Dhuafa Replika, 2004)

Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam (Jakarta: UI Press, 1988) Bahlul Azami, Peran Dan Aplikasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat Di Indonesia, vol. XVI, 2016, 174.

Pak Aldhy, Wawancara Pengurus NU Kecamatan Banjit, Oktober 2023, Banjit.

Pak Andi, Wawancara Pengurus NU Kecamatan Baradatu, Oktober 2023, Baradatu.

Pak Andika Kusuma, Wawancara Pengurs Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kecamatan Blambangan Umpu, Oktober 2023, BlambanganUmpu.

Pak Bukhoiri, Wawancara Pengurus NU Kecamatan Umpu Semenguk, Oktober 2023, Umpu Semenguk.

Pak Minaryadi, Wawancara Pengurus Muhammadiyah Kecamatan Gunung Labuhan, Okrober 2023, Gunung Labuhan.

Rozalinda, Managemen Wakaf Produktif (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015)

Saprida, Umari, Sosialisasi Pengenalan Wakaf Terhadap Ibu-Ibu Pengajian Masjid Al-Islami Jalan Akbp H. Umar Ario Kemuning Kota Palembang, t.t.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (Beirut: Darul Kitab, t.t.)

Taqiyuddin Abi Bakr, Kifayah Al-Akhyar (Mesir: Dar al-Kitab al-Araby, t.t.)

Wawancara kepada Mang Len, salah satu warga dan anggota majelis pengajian di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Bangsawan, (Tokoh Adat Desa Buyut Udik), Wawancara, 26 Mei 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-04

Cara Mengutip

Fauzi Fadhillah, Iskandar Syukur, Abdul Qodir Zaelani. (2024). PANDANGAN ORGANISASI ISLAM TENTANG WAKAF DI BAWAH TANGAN DI KABUPATEN WAY KANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah Dan Hukum Keluarga, 4(01). Diambil dari https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/54