Publication Etics

Untuk meningkatkan kualitas publikasi terbaik, Jurnal Al-Fikri mempunyai syarat yang sesuai dengan proses penilaian sejawat ganda berdasarkan penyaringan awal oleh redaksi.

 

Tugas Penulis

  1. Memiliki tanggung jawab dan kontribusi dalam perencanaan, penyusunan, pengumpulan data, analisis data, interpretasi data, revisi, dan integritas penulisan.
  2. Diskusikan dari awal tentang pencantuman nama penulis jika terdapat lebih dari satu nama penulis untuk menghindari perselisihan.
  3. Penulis hanya akan menyerahkan karya asli secara lengkap dan akan mengutip atau mengutip karya dan/atau perkataan orang lain dengan benar.
  4. Materi yang tidak dipublikasikan dan diungkapkan dalam teks yang diserahkan tidak akan digunakan oleh editor atau anggota dewan redaksi untuk tujuan penelitian mereka tanpa izin tertulis dari penulis.
  5. Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang berpengaruh dalam pekerjaan penelitian. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis yang jelas dari sumbernya. Informasi yang diperoleh selama layanan rahasia, seperti naskah wasit atau permohonan hibah, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari penulis karya yang terlibat dalam layanan ini.
  6. Semua penulis harus menyertakan pernyataan yang mengungkapkan konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang dapat ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut harus diungkapkan.
  7. Penulis harus memperhatikan hak-hak yang terkait dengan publikasi dan distribusi penelitian.
  8. Penulis yang tepat harus memastikan bahwa semua penulis gabungan yang sesuai dan tidak ada orang yang tidak terlibat dimasukkan dalam daftar penulis. Penulis yang berwenang juga akan memverifikasi bahwa semua penulis bersama telah menyetujui versi final makalah ini dan telah menyetujui versi naskah yang diserahkan serta pencantuman nama mereka sebagai penulis bersama.
  9. Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam teks yang dikirimkan, penulis harus segera memberi tahu editor jurnal dan bekerja sama dengan editor untuk mencabut atau memperbaiki makalah tersebut. Apabila redaksi mengetahui dari pihak ketiga bahwa suatu karya terbitan mengandung kesalahan yang berarti, maka penulis harus segera mencabut atau mengoreksi makalah atau memberikan bukti kepada redaksi tentang kebenaran makalah aslinya.
  10. Pencegahan plagiarisme sangat penting karena menjamin integritas keilmuan dan akademik. Oleh karena itu, Jurnal Muamalatuna menggunakan Software Grammarly Plagiarism Detection untuk mengendalikan permasalahan plagiarisme.

 

Tugas Peninjau

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial. Tinjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki makalah.

  2. Setiap wasit terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau mengetahui bahwa peninjauan segera tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan meminta izin dari proses peninjauan.
  3. Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Dokumen tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas izin editor.
  4. Standar Objektivitas. Tinjauan harus dilakukan secara obyektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Wasit harus mengungkapkan pandangannya dengan jelas disertai argumen yang mendukung.
  5. Pengakuan Sumber. Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan apa pun yang menyatakan observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Seorang reviewer juga harus meminta perhatian editor jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang disebabkan oleh hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah tersebut.