WALI NIKAH ANAK LUAR KAWIN PADA SISTEM KEKERABATAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Penulis

  • Muhammad Ilham Harsya, Dewani Romli, Linda Firdawaty

Abstrak

Penelitian ini mengkaji mengenai wali nikah anak luar kawin pada sistem kekerabatan Adat Lampung Saibatin dalam perspektif hukum keluarga Islam studi kasus pada Marga Balak Adat Lampung Saibatin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, yang mana terjadi fenomena seseorang menjadi wali kepada anak perempuannya yang secara historis merupakan anak yang dihasilkan di luar perkawinan yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Pada Marga Balak Adat Lampung Saibatin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, data primer didapatkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi mengenai wali dalam perkawinan anak luar kawin. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif menggunakan ‘Urf. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kedudukan anak yang lahir di luar nikah dalam hukum keluarga Islam dihukumi tidak memiliki hubungan nasab kepada ayah biologisnya, dan keadaan tersebut memiliki implikasi terhadap hilangnya beberapa hak dan kewajiban yang melekat pada diri anak tersebut, seperti halnya hilangnya hak perwalian, akan tetapi memiliki hubungan nasab kepada ibu dan kerabat dari jalur ibu, sehingga perwaliannya dalam perkawinan ialah wali hakim. Adat Lampung Saibatin, ketika terdapat suatu kejadian apabila terjadi kejadian dalam artian anak lahir di luar perkawinan yang sah maka wali dalam perkawinan tersebut adalah wali hakim. Kemudian dalam rangka untuk menjaga muruah dan nama baik keluarga pelaksanaan perkawinan yang demikian, jika ayah biologis terlanjur menjadi wali dalam perkawinan anaknya maka agar menikahkan ulang dengan wali hakim, namun pelaksanaan tersebut dapat dilakukan di belakang secara internal keluarga inti saja. Hal ini bertujuan untuk menjaga nama baik keluarga. Sebaliknya jika belum terjadi akad perkawinan, apabila belum terjadi maka dapat dilakukan suatu akad perkawinan yang sesuai dengan hasil persetujuan keluarga besar, dengan catatan runtut atau terpenuhinya rukun perkawinan. Wali nikah anak luar kawin ditinjau dari sistem kekerabatan adat Lampung Saibatin telah sesuai dengan hukum keluarga Islam, bahwa menentukan wali perkawinan bagi anak luar kawin ialah wali hakim, hal ini sesuai dengan al-Qur’an dan Hadis nabi serta sesuai perundang-undangan di Indonesia yaitu Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam.

 

Referensi

Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Kuwait; Dar Ul al Qalam. 1983)

Abdul Waid, Kumpulan Kaidah Ushul Fiqh Terlengkap dan Up To Date’. (Jogjakarta Ircisod, 2006)

Abdullah Kelib, Hukum Islam, (Semarang: Penerbit PT Tugu Muda Indonesia, 1990)

Achmad Asrori, Batas Usia Perkawinan Menurut Fuqaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam, Jurnal Al-‘Adalah, Vol. XII, No. 4 Desember 2015, h.807. Dapat dilihat di http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/215/363

Adinda Aldha Indriyana, Ramziati, Jumadia, Keabsahan Ayah Biologis Sebagai Wali Nikah Terhadap Anak Zina Setelah Berlakunya Kompilasi Hokum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Cok Girek Kebupaten Aceh Utara), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), Vol. V, No. 2, April 2022

Ali Zainudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika, 2006)

Amir Lutfi’ ,Hukum Perubahan Struktur Kekuasaan; pelaksanaan Hukum Islam dalam kesultanan Melayu Siak, 1901-1942, (Pekan Baru; Suska Press, 1991)

Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004)

Amiur Nuruddin Dan Azhari Akmal Tarigan, HukumPerdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2014)

Kompilasi Hukum Islam.

Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsiran Al-Quran, 1973)

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)., h. 70

Mukhlisin Muzarie, Kasus-Kasus Perkawinan Era Modern (Cirebon: STAIC Press, 2010)

Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2011)

Ramulyo Moh. Idris, Hukum Perkawinan, Hukum Kwarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jilid IV. (Jakarta: Kencana, 2006)

Ratna Batara Munti dan Hindun anisah, Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2005)

Rinwanto dan Yudi Arianto Kedudukan Wali Dan Saksi Dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab (Maliki, Hanafi, Shafi’i Dan Hanbali), Jurnal Hukum Islam Nusantara. Vol. 3, No. 1 2020

Slamet Abidin, Fiqh Munakahat Jilid II, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Jakarta: Pustaka Setia, 2007)

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2009)

Tihami dan Suhari Sahrani, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pres, 2013)

AA, Wawancara, Tokoh Adat Lampung Saibatin Marga Balak, 2022

RR, Wawancara, Tokoh Adat Lampung Saibatin Marga Balak, 2022

.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-04

Cara Mengutip

Muhammad Ilham Harsya, Dewani Romli, Linda Firdawaty. (2024). WALI NIKAH ANAK LUAR KAWIN PADA SISTEM KEKERABATAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah Dan Hukum Keluarga, 4(01). Diambil dari https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/55