ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP KEABSAHAN ANAK KANDUNG SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PERCERAIAN ORANG TUA (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1709/Pdt.G/2019/PA.JT)

Penulis

  • Syahfiqti Nugraheni, Muhammad Zaki, Abdul Qodir Zaelani

Abstrak

Artikel ini membahas Putusan Hakim Pengadilan Agama Nomor 1709/Pdt.G/2019/PA.JT, bahwa anak menjadi saksi dalam perkara perceraian orang tuanya. Anak kandung menyaksikan pertengkaran terus menerus antara suami dan isteri dijadikan saksi dalam persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menganalisis putusan hakim Putusan Hakim Pengadilan Agama Nomor 1709/Pdt.G/2019/PA.JT, data dalam penelitian ini berupa sumber data sekumder, yang terdiri dari bahan hukum primer didapatkan melalui dokumentasi putusan pada portal Mahkamah Agung RI, yakni Putusan Hakim Pengadilan Agama Nomor 1709/Pdt.G/2019/PA.JT, bahan hukum sekunder dalam penelitian ini merupakan karya ilmiah yang relevan dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia yang relevan. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori maslahah mursalah. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1709/Pdt.G/2019/PA.JT tentang  Anak Kandung Sebagai Saksi Dalam Perkara Perceraian Orang Tua. Bahwa pada dasarnya anak menjadi saksi dalam perkara perceraian orang tuanya akan membuka kejelasan persoalan di dalam ruamg tangga. Namun  apabila anak dicegah untuk menjadi saksi dalam perceraian orang tuanya maka akan lebih menimbulkan kemashlahatan yang lebih besar. Kemashlahatan ini berupa menghindarkan anak dari tekanan psikologis karena melihat orang tuanya berdebat di dalam persidangan dalam rangkaian perceraian, kemudian untuk mencegah agar tidak terjadi renggangnya hubungan antara orang tua dan anak. Mengingat bahwa perceraian orang tua tidak mengubah status anak kepada orang tuanya serta tidak menghilangkan kewajiban anak untuk berbakti kepada orang tuanya.

Referensi

Abdul Wahab Khallaf, Masdar al-Tasyri’ al-Islami Fi> ma> La> Nassa Fih, Cet. III, (Kuwait: Da>r al-Qalam, 1972)

Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Us}ul al-Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansani, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Cet-8 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).

Abdurrahman Ibrahim Abdul Aziz Al-Humaidi, Al-Qdha’ Wa Nizamuhu Fi Al- Kitab Wa Al-Sunnah, (Al-Makkah Al-Arabiyah Al-Saudi: Ah Umm Al-Qura, 1989, Cetakan 1)

Amal Isa, Aqdiyah wa Qudah fi Rihab al-Islam, Cet. I ,(t.tp al-Badi al-Adab al-Saqafi, 1987)

Amir Syarifuddin, Us}ul al-Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2009)

Chaerul Umam, Us}ul al-Fiqih I , (Bandung: Pustaka Setia, 2000)

Fuad Sahid, Perceraian Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Al Husna, 1994)

Gatot Supramono, Hukum Pembuktian Di Peradilan Agama, (Bandung: Penerbit Alumni, 1993)

Hendri Hermawan Adinugraha dan Mashudi, al-Mas{lahah al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 4 (01), 2018.

Ibn Qayyim al-Jauziyah, l'lam al-Muwaqgi'in 'an Rabbil Alamin, jilid I (Mesir: Mathba'ah Sa'adah, tt)

Iskandar, Telaah KUH Perdata dan Hukum Islam Tentang Kedudukan Keluarga Sebagai Saksi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Sosial, Vol. 4 No. 2 , 2021

Mahendra, Ahmad Alfian, Analisis Maslahah terhadap pendapat hakim Pengadilan Agama Sidoarjo tentang saksi anak kandung dalam sidang perceraian orangtuanya, UIN Sunan Ampel Surabaya

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1709/PDT.G/PA.JT tentang Cerai Talak

Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih, Cet. III, (Bandung: Pustaka Setia, 2007)

Sayyid Sabiq, al-Fiqh al-Sunnah, (Beirut, Dar al-Fikr, 1992), Jilid 14

Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Bina Cipta, 1982)

Sulyadi, Perbedaan putusan Pengadilan Agama Buntok dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tentang anak kandung sebagai saksi dalam perkara perceraian, Tesis IAIN Palangkaraya, http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/1063.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta; Sinar Grafika, 2017)

Yahya Harahap, Hukum Acara Peradata tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian dan putusan pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum Pernikahan Islam dan Undang-Undang Pernikahan Di Indonesia, (Yogyakarta: Bina Cipta, 1978)

Zainuddin Bin Abdul Aziz Al- Malibari Al-Fanni, Fath Al-Mu’in, Ab Mooh Anwar, Jilid 1 (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994)

(Tokoh Adat Desa Buyut Udik), Wawancara, 26 Mei 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-04

Cara Mengutip

Syahfiqti Nugraheni, Muhammad Zaki, Abdul Qodir Zaelani. (2024). ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP KEABSAHAN ANAK KANDUNG SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PERCERAIAN ORANG TUA (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1709/Pdt.G/2019/PA.JT). Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah Dan Hukum Keluarga, 4(01). Diambil dari https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/58