ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERGESERAN NILAI BUDAYA PANTANG CERAI PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG PEPADUN ABUNG SIWO MEGO MENURUT TOKOH ADAT PADA KECAMATAN GUNUNG SUGIH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Penulis

  • Salma Dhia Syafitri, Hj. Zuhraini, Abdul Qodir Zaelani

Kata Kunci:

Budaya Pantang Cerai, Abung Siwo Mego, Tokoh Adat

Abstrak

Penelitian  ini  membahas  mengenai  faktor-faktor  penyebab  pergeseran nilai budaya pantang cerai pada Masyarakat Abung Siwo Mego di Kecamatan Gunung   Sugih,   dampak   Pergeseran   Nilai   Budaya   Pantang   Cerai   Pada Masyarakat  Abung  Siwo  Mego  dalam Ketahanan Rumah Tangga dan analisis hukum  keluarga  Islam  tentang  Pergeseran  Nilai  Budaya  Pantang  Cerai pada Masyarakat Abung Siwo Mego di Kecamatan Gunung Sugih. Penelitian ini merupakan   penelitian   lapangan   dilakukan   di   Kecamatan   Gunung   Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Penenlitian ini berjeniskan kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif. Peneliti menggunakan pengumpulan  data  meliputi:  observasi,  wawancara,  dan  dokumentasi. Berdasarkan  temuan  lapangan  maka  kesimpulan  dari  penelitian  ini  adalah dampak budaya pantang cerai pada masyarakat Abung Siwo Mego di Kecamatan Gunung Sugih adalah rendahnya persentase angka perceraian di Kecamatan Gunung Sugih, mengurangi kenakalan remaja akibat broken home, menjaga kelestarian norma yang hidup di masyarakat dengan terwujudnya rumah tangga yang harmonis sakinah mawaddah warohmah, menciptakan rumah tangga yang harmonis adalah titik awal daripada adanya aturan adat budaya pantang cerai diadakan. Analisis hukum keluarga Islam terhadap budaya pantang cerai pada masyarakat Abung Siwo Mego adat Lampung Pepadun di Kecamatan Gunung Sugih ini  tidak bertentangan dengan norma agama Islam dan hukum adat karena harus tetap mengikuti aturan dalam hukum Islam juga dalam hukum adat, karena jika  budaya  pantang cerai pada masyarakat Abung Siwo Mego di Kecamatan Gunung Sugih tidak diikuti dengan hukum Islam dan hukum adat yang benar akan dikhawatirkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan maupun penyelesaianya

Referensi

Abdu ar-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Mazahib al-Arba‟ah, juz IV (Kairo: Dar al-Hadis| al- Qahiroh, t.t.).

Abdur Rahman I. Doi, Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan (Jakarta: Srigunting, 1996).

Abi al-Fadl Jalaluddin, Abd ar-Rahman al- Suyuty, Al-Asybab wa an-Nazair, cet.II (Beirut: Dar al Fikr, 1992)

Agustam, (Ketua Adat Bandar Buyut Kabupaten Lampung Tengah), Wawancara,

Mei 2023.

Aris Munandar, (Tokoh Adat Desa Fajar Bulan), Wawancara, 10 Juni 2023. Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT, Raja Grafindo, 1997) Departemen Agama RI, al Qur’an dan Terjemah, (Semarang: CV.Toha Putra,

.

Erizal Barnawi, Talo Balak Dalam Upacara Adat Begawei Mupadun Mewaghei

Bumei. Kota Alam Lampung Utara, (Jogjakarta: PPs ISI, 2015)

Fahmi, (Gelar Penyimbang Stand Panji Tokoh Adat Desa Buyut Udik), Wawancara, 26 Mei 2023.

Fathu Sururi, “Mak Di Juk Siang Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Megou Pak,” Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 6 No. 01 (2016): 2, https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/download/311/26

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia,Edisi Revisi Cet ke

III, (Bandung: Mandar Maju, 2014)

Ihsan Jaya, (Gelar Stan Pemimpin Pemuka Adat di Desa Buyut Ilir), Wawancara,

Mei 2023.

Kamal Mukhtar, Azas-Azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan

Bintang, 1993).

M. S. Amir, Adat Budaya Lampung, (Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001) Megi Sanjaya, (Pemuka Adat di Desa Buyut Ilir), Wawancara, 26 Mei 2023. Muhammad ‘Ali al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub

al-‘Ilmiyyah, t.th.), Jil. 1.

Ronny Kuntur, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, (Jakarta: PPM, 2004).

Toni Bangsawan, (Tokoh Adat Desa Buyut Udik), Wawancara, 26 Mei 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-04

Cara Mengutip

Salma Dhia Syafitri, Hj. Zuhraini, Abdul Qodir Zaelani. (2024). ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERGESERAN NILAI BUDAYA PANTANG CERAI PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG PEPADUN ABUNG SIWO MEGO MENURUT TOKOH ADAT PADA KECAMATAN GUNUNG SUGIH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah Dan Hukum Keluarga, 4(01). Diambil dari https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/59