ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERGESERAN NILAI BUDAYA PANTANG CERAI PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG PEPADUN ABUNG SIWO MEGO MENURUT TOKOH ADAT PADA KECAMATAN GUNUNG SUGIH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Kata Kunci:
Budaya Pantang Cerai, Abung Siwo Mego, Tokoh AdatAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor penyebab pergeseran nilai budaya pantang cerai pada Masyarakat Abung Siwo Mego di Kecamatan Gunung Sugih, dampak Pergeseran Nilai Budaya Pantang Cerai Pada Masyarakat Abung Siwo Mego dalam Ketahanan Rumah Tangga dan analisis hukum keluarga Islam tentang Pergeseran Nilai Budaya Pantang Cerai pada Masyarakat Abung Siwo Mego di Kecamatan Gunung Sugih. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dilakukan di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Penenlitian ini berjeniskan kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif. Peneliti menggunakan pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan temuan lapangan maka kesimpulan dari penelitian ini adalah dampak budaya pantang cerai pada masyarakat Abung Siwo Mego di Kecamatan Gunung Sugih adalah rendahnya persentase angka perceraian di Kecamatan Gunung Sugih, mengurangi kenakalan remaja akibat broken home, menjaga kelestarian norma yang hidup di masyarakat dengan terwujudnya rumah tangga yang harmonis sakinah mawaddah warohmah, menciptakan rumah tangga yang harmonis adalah titik awal daripada adanya aturan adat budaya pantang cerai diadakan. Analisis hukum keluarga Islam terhadap budaya pantang cerai pada masyarakat Abung Siwo Mego adat Lampung Pepadun di Kecamatan Gunung Sugih ini tidak bertentangan dengan norma agama Islam dan hukum adat karena harus tetap mengikuti aturan dalam hukum Islam juga dalam hukum adat, karena jika budaya pantang cerai pada masyarakat Abung Siwo Mego di Kecamatan Gunung Sugih tidak diikuti dengan hukum Islam dan hukum adat yang benar akan dikhawatirkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan maupun penyelesaianya
Referensi
Abdu ar-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Mazahib al-Arba‟ah, juz IV (Kairo: Dar al-Hadis| al- Qahiroh, t.t.).
Abdur Rahman I. Doi, Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan (Jakarta: Srigunting, 1996).
Abi al-Fadl Jalaluddin, Abd ar-Rahman al- Suyuty, Al-Asybab wa an-Nazair, cet.II (Beirut: Dar al Fikr, 1992)
Agustam, (Ketua Adat Bandar Buyut Kabupaten Lampung Tengah), Wawancara,
Mei 2023.
Aris Munandar, (Tokoh Adat Desa Fajar Bulan), Wawancara, 10 Juni 2023. Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT, Raja Grafindo, 1997) Departemen Agama RI, al Qur’an dan Terjemah, (Semarang: CV.Toha Putra,
.
Erizal Barnawi, Talo Balak Dalam Upacara Adat Begawei Mupadun Mewaghei
Bumei. Kota Alam Lampung Utara, (Jogjakarta: PPs ISI, 2015)
Fahmi, (Gelar Penyimbang Stand Panji Tokoh Adat Desa Buyut Udik), Wawancara, 26 Mei 2023.
Fathu Sururi, “Mak Di Juk Siang Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Megou Pak,” Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 6 No. 01 (2016): 2, https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/download/311/26
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia,Edisi Revisi Cet ke
III, (Bandung: Mandar Maju, 2014)
Ihsan Jaya, (Gelar Stan Pemimpin Pemuka Adat di Desa Buyut Ilir), Wawancara,
Mei 2023.
Kamal Mukhtar, Azas-Azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1993).
M. S. Amir, Adat Budaya Lampung, (Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001) Megi Sanjaya, (Pemuka Adat di Desa Buyut Ilir), Wawancara, 26 Mei 2023. Muhammad ‘Ali al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, t.th.), Jil. 1.
Ronny Kuntur, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, (Jakarta: PPM, 2004).
Toni Bangsawan, (Tokoh Adat Desa Buyut Udik), Wawancara, 26 Mei 2023.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Salma Dhia Syafitri
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.