Perpautan Usia Sebagai Kriteria Kafa’ah Perkawinan (Studi Analisis terhadap Undang-Undang Hukum Perkawinan Yordania No. 36 Tahun 2010 dan Relevansinya dengan Hukum Keluarga di Indonesia)

Penulis

  • Uli Uli Bahary Daulay IAI TUBA
  • Iskandar Syukur UIN Raden Intan Lampung
  • Gandhi Liyorba Indra UIN Raden Intan Lampung

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif mengenai perpautan usia sebagai kriteria kafa’ah perkawinan dengan melakukan analisis terhadap Undang-Undang Hukum Perkawinan Yordania No. 36 Tahun 2010 dan relevansinya dengan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian literatur kepustakaan yang terkait dengan objek penelitian (library research).Sumber data penelitian ini dari kepustakaan.penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah sumber-sumber kepustakaan, sumberdata primer yang menjadi rujukan dalam penelitian ini adalah al-Qur’an dan hadis, serta Undang-Undang Perkawinan Yordania No. 36 Tahun 2010. Sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian bahwa peraturan kafa’ah di Yordania dan di Indonesia terjadi titik temu atau relevansi, yaitu mengenai kafa’ah perkawinan yang dilaksanakan sesama beragama muslim. Namun Indonesia juga dipandang membutuhkan regulasi mengenai kafa’ah pertautan usia, dalam rangka untuk menciptakan keluarga yang maslahah.

Tindakan preventif ini bukan sebagai larangan secara mutlak, namun jika ada yang akan melaksanakan perkawinan yang perpautan usia terlalu jauh, maka perlu mendapatkan persetujuan dari para pihak serta dapat mengajukan permohonan perkawinan di pengadilan agama, sebagaimana regulasi yang telah diterapkan di negara Yordania. Pencegahan perkawinan yang terlampau 20 tahun lebih sebagaimana Qanun al-Ahwal al-Syahshiyyah No. 36 Tahun 2010 pada Pasal 11, ini merupakan regulasi yang tepat karena dalam rangka menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan ketika telah melaksanakan perkawinan, sehingga relevan dengan sadd al-z|ari’ah, yaitu dihindarkan atau dipotongnya jalan untuk menuju jalan yang terdapat kemafsadatan di dalamnya, serta relevan dengan mashlahah mursalah yaitu bersendikan pada asas menarik manfaat dan menghindari kerusakan.

Referensi

Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Perdana Media Group, 2012)

Al Fitri, "Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam", Pengadilan Tinggi Agama Bandung

Al-Hafiz Ibn Hajar al-Asqalani, Bulugh al-Mara>m, (Mekah: Dar al-Ulum, 1478H)

Ali Muhtarom, “Problematika Konsep Kafa’ah dalam Fiqh (Kritik dan Reinterpretasi)”, Jurnal Hukum Islam,Vol. 16 No. 2 Desember

, tersedia di: http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/1739 (akses internet pada tanggal 23 Desember

Amir Syarifuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media, 2006)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006)

Atho’ Mudzhar dan Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga Dunia Islam Modern, (Ciputat: Ciputat Press, 2003), cet. 1.

Aulia Muthiah, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017)

Basyar Al Maimun, “Al-Kafa’ah fi ‘Aqd al-Zawaj Waqfan Li Qa>nun al-Ahwal al-

Sakhshiyyah al-Ardani,” Jurnal Ilmu Qanun wa al-Siyasah, Edisi Juni 2015

Fathonah K Daud, Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga 1, (Jakarta: Desanta Muliavisitama, 2020)

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kamal Mukhtar, “Asas-asas Hukum Islam tentangPerkawinan”, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974)

Kementerian Agama RI, al-Mubin (al-Qur’an dan Terjemahnya)

Khoiruddin Nasution, “Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer,” Unisia 30, no. 66 (October 25, 2007): 335,

https://doi.org/10.20885/unisia.vol30.iss66.art1.

Lola Lolita, ”6 Kisah Kakek Nikahi Remaja Ini Bukti Cinta Tak Pandang Usia”, Sumber Berita: Brilio.net, dapat dilihat pada:

https://www.brilio.net/cinta/6-kisah-kakek-nikahi-remaja-ini-bukti-cinta-tak-pandang-usia-190127t.html diakses pada 23 Desember

M. Abdul Mujib dkk, “Kamus Istilah Fikih”,(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995).

M. Quraish Shihab, Perempuan, (Tangerang: Lentera Hati, 2010)

Masyhadi, “Permasalahan Hukum Keluarga Islam Kontemporer di Negara Muslim”, Scholastica, Vol. 2, 1, (2020)

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, (Jakarta: Lentera, 2006)

Muhammad Taifiqurrahman, Hermawan Mappiwali, “Viral Kakek 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun di Sulsel, Kades: Suka Sama Suka”,

Sumber Berita: DetikNews, dapat dilihat pada:https://news.detik.com/berita/d-5524638/viral-kakek-58-tahun-nikahi-gadis-19-tahun-

di sulsel-kades-suka-sama-suka diakses pada 23 Desember 2021.

Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawaid Fiqhiyyah, terjemah Wahyu Setiawan, Cet.ke-2, (Jakarta:

Amzah, 2009)

Ningrum Puji Lestari, Hukum Islam, (Bandung : Logos Wacana Ilmu, 2005)

Nurhadi Nurhadi, “Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) Di Tinjau Dari Maqashid Syariah,” UIR Law

Review Vol. 2 No. 2 (2018): 125, https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1841.

Qanun Al-Ahwalu Al-syakhshiyyah No. 36 Tahun 2010, Kepala Departemen Kehakiman Yordania

S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistic Kulaitatif, (Bandung: Tarsito, 1998)

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-14

Cara Mengutip

Uli Bahary Daulay, U., Syukur, I., & Liyorba Indra, G. (2023). Perpautan Usia Sebagai Kriteria Kafa’ah Perkawinan (Studi Analisis terhadap Undang-Undang Hukum Perkawinan Yordania No. 36 Tahun 2010 dan Relevansinya dengan Hukum Keluarga di Indonesia). Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah Dan Hukum Keluarga, 2(1). Diambil dari https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/6