PEREMPUAN BEKERJA PENUH WAKTUDALAM PERSPEKTIF MUBADALAH (Studi Pada Perempuan Penyelenggara Pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung)
Kata Kunci:
Perempuan, Bekerja Penuh Waktu, Mubadalah.Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai istri bekerja penuh waktu di KPU Se-Provinsi Lampung adalah istri yang bekerja untuk membantu ekonomi keluarga dan mereka turut andil menopang usaha keluarga. Permasalahan yang diamati dalam penelitian ini Status hukum istri bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu di KPU se-Provinsi Lampung dan perspektif mubadalah terhadap istri bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif. Peneliti menggunakan pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan temuan lapangan maka kesimpulan dari penelitian ini adalah Perspektif maqasid syari’ah terhadap istri yang bekerja penuh waktu di KPU Se-Provinsi Lampung diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari suami, adanya dukungan dari suami. karena adanya alasan yang syar’i yang menyebabkan istri bekerja penuh waktu di ranah publik serta terdapat adanya kesepahaman, pengertian dari suami, disaat istri bekerja penuh waktu bekerja di ranah publik, maka suami dapat menggantikan peran istri diranah domistik. Istri Bekerja Penuh Waktu Sebagai Penyelenggara Pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung dalam perspektif mubadalah, diperbolehkan sepanjang terdapat kesalingan dan keseimbangan hakk-hak dan kewajiban-kewajibannya dan mendapatkan hak-haknya sebagai istri dan ibu rumah tangga, terdapat kesalingan berbagi, bergantian peran antara suami dan istri. Hasil pra survey juga menunjukkan bahwa istri yang bekerja penuh waktu tetap mempertahankan keharmonisan keluarganya, masih menjalankan komunikasi yang baik dalam keluarga, memiliki kerjasama yang baik dalam rumah tangga serta merasakan kecukupan ekonomi untuk kesejahteraan keluarga.
Referensi
Abdul Qodir Zaelani, Issusanto dan Abdul Hanif, “Konsep Keluarga Sakinah dalam Al-Qur’an,” Jurnal El-Izdiwaj, Volume 2 No. 2 (2021): 1, https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i2.10897.
Abu Bakar Muhammad, Membangun Manusia Seutuhnya Menurut Al-Qur’an, (Surabaya: AlIkhlas, t.t)
Alifiaulahtin Utaminingsih, Gender dan Wanita Karir, (Malang: UB Press, 2017)
Anisah Dwi Lestari P, “Qira ’ Ah Mubadalah Dan Arah Kemajuan Tafsir Adil Gender: Aplikasi Prinsip Resiprositas Terhadap Alquran Surah Ali Imran : 14,” Muasarah: Jurnal Kajian Islam KOntemporer 2, no. 1 (2020).
Asriyati, “Wanita Karier dalam Pandangan Islam,” Jurnal Al-Maiyyah, Volume 07 No. 2 (Juli-Desember 2014).
Dania Nurul Aini, Srategi Penyeimbangan Peran Ganda Perempuan (Studi Kasus Pada Proses Pengambilan Keputusan Perempuan Bekerja Di Dusun Kaplingan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta (Surakata: Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2016)
Dede Al Mustaqim, “Dualisme Perempuan Dalam Kesejahteraan Rumah Tangga Perspektif Qira’ah Mubadalah Faqih Abdul Qodir Dan Maqashid Syariah,” Jurnal Equalita, Vol. 4 No. 2 (Desember 2022): 192, https://doi.org/10.24235/equalita.v4i2.12904.
Hasanuddin Muhammad, dkk, “Problematika Kebijakan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas pada Anak di Masa Pandemi Covid-19,” AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law, Vol. 2 No. 1 (2022): 79, https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i1.12877.
Helmawati, Pendidikan Keluarga, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014)
Ibnu Mustafa, Keluarga Islam Meyongsong Abad 21,(Bandung: Al-Bayan, 1993)
M. Afiqul Adib dan Natacia Mujahidah, “Konsep Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir dan Formulasinya dalam Pola Pengasuhan Anak,” Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, Vol. 6 No. 2 (2021)
Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi, (Bandung: Mizan, 2013)
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan Kesan dan Keserasian al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2005)
Ninin Ramdani, “Implikasi Peran Ganda Perempuan dalam Kehidupan Keluarga dan Lingkungan Masyarakat,” Jurnal Sosietas, Volume 6 No. 2 (2016): 1, https://doi.org/10.17509/sosietas.v6i2.4245.
Nur Fitriana, “Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam,” Nuonline, 2022, https://jombang.nu.or.id/daerah/bagaimana-hukum-perempuan-bekerja-dalam-islam-ini-penjelasannya-VHW9A.
Raisah Surbakti, “Peran Perempuan Sebagai Anak, Istri dan Ibu,” Jurnal Kajian Gender dan Anak, Vol. 4 No. 2 (Desember 2020): h. 129, http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/JurnalGender/article/view/3341/PDF.
Ray Sitoresmin Prabuningrat, Sosok Wanita Muslimah Pandangan Seorang Artis, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1993)
T. Elfira Rahmayati, “Konflik Peran Ganda Pada Wanita Karier,” Jurnal Juripol, Volume 3 No. 1 (2020): 2, https://doi.org/10.33395/juripol.v3i1.10920.
Willy Febrianto, Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja Dan Pekerja, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Wawancara
Ade Lydia, (Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan), Wawancara 13 September 2023.
Anyka Hadi, (KPU Kabupaten Tanggamus), Wawancara 11 Oktober 2023.
Banatul Khoiriyah, (Anggota KPU Tanggamus), Wawancara 13 September 2023.
Dwi, R.N., (Anggota KPU Mesuji), Wawancara 13 September 2023.
Ilham Renata, (KPU Kota Metro), Wawancara 11 Oktober 2023.
Indah Dian Sari, (Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat), Wawancara 14 September 2023.
Majeha, (Anggota KPU Kabupaten Mesuji), Wawancara 13 September 2023.
Maryyance, (Anggota KPU Tanggamus), Wawancara 01 September 2023.
Muhammad Dimas Aditya, (KPU Kota Metro), Wawancara 11 Oktober 2023.
Neli Ernawati, (Anggota KPU Mesuji), Wawancara 13 September 2023.
Rani Maryeni Arlan, (Anggota KPU Tanggamus), Wawancara 11 Oktober 2023.
Rani Maryeni Arlan, (Anggota KPU Tanggamus), Wawancara 13 September 2023.
Rizqi, (KPU Kabupaten Tanggamus), Wawancara 11 Oktober 2023.
Rohmansyah, (KPU Kabupaten Tanggamus), Wawancara 11 Oktober 2023.
Sri Muzanna, (Anggota KPU Tanggamus), Wawancara 01 September 2023.
Yuan, (Anggota KPU Lampung Barat), Wawancara 13 September 2023.
Yunia Dewi Nurbaya, (Anggota KPU Metro), Wawancara 13 September 2023.
Zara Rizqiyah, (Anggota KPU Tanggamus), Wawancara 01 September 2023.
Zilvia Evirilianty, (Anggota KPU Metro), Wawancara 13 September 2023.
Fathu Sururi, “Mak Di Juk Siang Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Megou Pak,” Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 6 No. 01 (2016): 2, https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/alhukuma/article/download/311/26
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia,Edisi Revisi Cet ke
III, (Bandung: Mandar Maju, 2014)
Ihsan Jaya, (Gelar Stan Pemimpin Pemuka Adat di Desa Buyut Ilir), Wawancara,
Mei 2023.
Kamal Mukhtar, Azas-Azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1993).
M. S. Amir, Adat Budaya Lampung, (Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001) Megi Sanjaya, (Pemuka Adat di Desa Buyut Ilir), Wawancara, 26 Mei 2023. Muhammad ‘Ali al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, t.th.), Jil. 1.
Ronny Kuntur, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, (Jakarta: PPM, 2004).
Toni Bangsawan, (Tokoh Adat Desa Buyut Udik), Wawancara, 26 Mei 2023.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Amhani Sholihin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.